Senin, 03 Juni 2024
Beredar pesan berantai di WA dan postingan facebook yang menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan dinonaktifkan permanen per tanggal 1 Juni 2024 jika terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.
Narasi pada video tersebut berbunyi:
Bapak Ibu warga Jakarta, mohon luangkan waktu sejenak untuk mengecek NIK KTP, sebelum di-nonaktifkan permanen per 1 Juni 2024 jika terdaftar dalam penataan dan penertiban.
Sekilas info penertiban NIK DKI Jakarta.
1. Masuk website dukcapil https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
2. Masukkan NIK dan captha sesuai gambar
3. Lihat hasil yang muncul
4. Apabila muncul tidak terdaftar dalam penataan dan penertiban maka NIK tidak ada masalah, tidak perlu lakukan apapun
5. Jika muncul hasil terdaftar dalam penataan dan penertiban maka perlu diurus ke kelurahan karena akan dinonaktifkan permanen per 1 Juni 2024.
CEK FAKTA:
Dilansir dari news.detik.com narasi yang beredar terkait NIK yang terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili akan dinonaktifkan permanen per tanggal 1 Juni 2024 adalah tidak benar, Disdukcapil DKI Jakarta baru pada tahap mengusulkan untuk penonaktifan ke Kemendagri. Dukcapil DKI juga menjelaskan, jika pemilik NIK yang dinonaktifkan ternyata masih berdomisili di Jakarta, maka dapat memproses pengaktifan.
Berita ini juga dimuat di antaranews.com, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa sebanyak 238.410 warga telah melakukan pemindahan administrasi kependudukan sesuai domisilinya saat ini. Pemindahan administrasi kependudukan sesuai domisili ini menyusul adanya program penataan dan penertiban administrasi penduduk (adminduk) yang dapat berujung penonaktifan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan dalam akun Instagram resminya @dukcapiljakarta mengklarifikasi bahwa sampai dengan saat ini Disdukcapil DKI Jakarta baru mengusulkan penonaktifan NIK ke Kementerian Dalam Negeri untuk kategori 'yang sudah meninggal' dan RT/RW yang sudah tidak ada. NIK yang masuk pada data warga masih aktif, baru usulan untuk dinonaktifkan. Bagi warga yang masuk ke usulan penonaktifan namun sudah mengurus perpindahan atau sudah melapor ke kelurahan dengan hasil verifikasi lapangan yang menguatkan, tidak akan diajukan penonaktifan.
KESIMPULAN:
Unggahan foto di Facebook yang berisi informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan dinonaktifkan permanen per tanggal 1 Juni 2024 jika terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili adalah tidak benar, Misleading Content.